Mustahik zakat adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Dalam Islam, terdapat delapan golongan mustahik zakat sebagaimana disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60:
1. Fakir – Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
2. Miskin – Orang yang memiliki penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
3. Amil – Orang yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat.
4. Muallaf – Orang yang baru masuk Islam atau yang keimanannya masih lemah dan perlu dibantu agar lebih mantap dalam Islam.
5. Riqab – Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri (meskipun sekarang sudah tidak ada perbudakan).
6. Gharimin – Orang yang memiliki utang untuk keperluan halal dan tidak mampu membayarnya.
7. Fisabilillah – Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti para dai, penuntut ilmu, atau kegiatan dakwah yang membutuhkan bantuan.
8. Ibnu Sabil – Musafir atau orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang bertujuan baik.
Zakat harus diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi kriteria di atas agar manfaatnya tepat sasaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar